“Tabungan Pandanaran” adalah tabungan untuk perorangan/yayasan/perusahaan kecil yang  bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Tabungan di BPR sangat menguntungkan karena :

  1. Dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Bunga menarik
  3. Dapat dijadikan jaminan kredit
  4. Dapat diambil sewaktu-waktu selama kas masih buka

Persyaratan pembukaan rekening tabungan BPR Pandanaran :

  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan
  2. Menyerahkan kartu identitas diri berupa KTP/SIM/PASSPORT/KIMS/KARTU PELAJAR
  3. Setoran awal hanya Rp. 25.000,-
  4. Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-

Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan

A. Persyaratan umum

  1. Yang berhak menjadi penabung adalah semua lapisan masyarakat secara perorangan dan yayasan.
  2. Sebagai bukti tabungan Bank akan menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan rekening tabungan atas nama penabung.
  3. Apabila saldo buku tabungan berbeda dengan catatan Bank, maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank berdasarkan bukti-bukti yang ada pada Bank.

B. Penyetoran dan Penarikan

  1. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
  2. Penarikan tabungan dilakukan setiap saat selama jam buka kas dengan syarat saldo nasabah mencukupi dan nasabah harus membawa buku tabungan.
  3. Penarikan yang dilakukan oleh bukan penabung harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari penabung serta kartu identitas asli penabung dan identitas asli penerima kuasa.

C. Biaya Administrasi

  1. Biaya administrasi setiap bulannya akan langsung didebet dari saldo tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  2. Setiap penutupan rekening tabungan atas permintaan penabung akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 12.500,-
  3. Setiap penggantian buku tabungan yang diakibatkan oleh kehilangan, kerusakan atau buku tabungan sudah penuh dengan mutasi, maka penabung dikenakan biaya penggantian buku tabungan yang besarnya ditentukan oleh Bank.

D. Penabung Pasif

  1. Apabila tabungan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak pernah ada mutasi baik penyetoran ataupun pengambilan serta bersaldo minimum Rp. 15.000,- maka tabungan tersebut dikategorikan sebagai tabungan pasif.
  2. Terhadap penabung yang digolongkan pasif akan dikenakan biaya administrasi tabungan pasif setiap bulannya dan besarnya ditetapkan Bank.