PT.BPR Pandanaran  adalah BPR yang dilahirkan setelah pakto 27, 1988 yang berlokasi di Jalan Hankam No. 50 Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat. Didalam peraturan pendirian BPR yang sudah ditetapkan, bahwa setelah pakto 27 tahun 1988 tersebut BPR hanya boleh didirikan dikecamatan dan kabupaten di desa-desa di luar ibu kota negara, Ibu kota tingkat 1. Adapun tahapan atau urutan dari sejarah singkat mengenai berdirinya BPR ini adalah sebagai berikut :

  • Pada tanggal 16 Mei 1989 mendapatkan izin prinsip No.5.629/MK.13/1989 dari Departemen Keuangan (Modal disetor Rp 50.000.000,- dari salah satu bank pemerintah).           
  • Menteri Kehakiman tanggal 10 Juli 1989 No. C2.6080H7 01.01.TM.89. Izin rekomendasi dari Bank Indonesia tentang izin usaha dari Departemen Keuangan pada tanggal 10 Agustus 1989 No, Kep.119/KM13.1989.

 Mulai beroperasi pada tanggal 14 September 1989 dan sekaligus diresmikan oleh Bupati tingkat II Bekasi, Jawa Barat. Didalam perkembangan BPR ini cukup mendapatkan pembenahan-pembenahan baik internal maupun eksternal lewat paket deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pembenahan tersebut produk-produk BPR yaitu berupa produk tabungan dan Deposito. Hal ini sangat disadari mengingat persaingan dengan bank swasta nasional.

Pendirian BPR dirasa sangat menguntungkan karena disamping letaknya strategis juga daerah tersebut dekat dengan pasar, sehingga memungkinkan untuk menggalang dana dari masyarakat yang berupa tabungan dan deposito, kemudian mengelola dana tersebut sehingga menghasilkan keuntungan bagi BPR ini dengan cara memberikan kredit usaha kecil kepada pedagang, peternak, dan pengusaha kecil lainya.