PT. BPR Pandanaran Jaya didirikan dengan akta notaris Raden Sudibio Djojopranoto, SH Nomor : 60 tanggal 16 Januari 1989 dan ijin usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP – 199/KM.13/1989 tanggal 10 Agustus 1989 dan mulai beroperasi pada tanggal 14 September 1989.
Untuk memberikan rasa aman kepada nasabah penyimpan, seluruh BPR Pandanaran Jaya telah menjadi peserta program penjaminan simpanan yang diselenggarakan oleh ” Lembaga Penjaminan Simpanan “. Selain itu operasional BPR Pandanaran Jaya telah dilengkapi dengan teknologi informasi yang canggih sehingga seluruh BPR dapat memberikan layanan yang baik dan nasabah dapat bertransaksi secara cepat dengan perhitungan yang akurat.
